All positions
Presiden Indonesia
-Demo
About this role
WNI sejak lahir, usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, bertakwa, berpendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun lebih, sehat rohani-jasmani, serta diusung partai/gabungan partai pemilu.
Syarat Umum (Administrasi & Integritas):
- Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri .
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota).
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Pendidikan paling rendah SMA, Madarsah Aliyah (MA), SMK, atau sekolah sederajat.
- Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani untuk melakukan tugas, tidak pernah melakukan tindakan tercela, serta terdaftar sebagai pemilih. Jdih KPU +4
Syarat Pencalonan:
- Diapresiasi/diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
- Memenuhi ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold): memperoleh minimal 20% kursi di DPR RI atau minimal 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Jdih KPU +2
Calon Presiden juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan melaporkan kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendaftar.
Apply for this position