Presiden Indonesia
WNI sejak lahir, usia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah, bertakwa, berpendidikan minimal SMA/sederajat, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun lebih, sehat rohani jasmani, serta diusung partai/gabungan partai pemilu. Syarat Umum (Administrasi & Integritas): Warga Negara Indonesia (WNI) sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri . Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Minimal usia 40 tahun atau pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah (Gubernur/Bupati/Walikota). Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Pendidikan paling rendah SMA, Madarsah Aliyah (MA), SMK, atau sekolah sederajat. Tidak pernah mengkhianati negara, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sehat jasmani dan rohani untuk melakukan tugas, tidak pernah melakukan tindakan tercela, serta terdaftar sebagai pemilih. Jdih KPU +4 Syarat Pencalonan: Diapresiasi/diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Memenuhi ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ): memperoleh minimal 20% kursi di DPR RI atau minimal 25% suara sah nasional pada pemilu sebelumnya. Jdih KPU +2 Calon Presiden juga diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan melaporkan kekayaannya (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mendaftar.